PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 57
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Uji Petik yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report; dan/atau b. keluhan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
