PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 56
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Setelah Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan:
a. Sampel diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Sampel yang diperoleh dari meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dikembalikan kepada pemegang Sertifikat. (2) Pengembalian Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam berita acara dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
