PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 55
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) dan ayat (6) diumumkan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; dan/atau c. situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Direktorat Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) dan ayat (6) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
