Pasal 54
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya laporan hasil evaluasi. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) dari Sampel lain yang memiliki Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama dengan cara membeli dari Pasar bersama dengan Direktorat Jenderal. (3) Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menanggung biaya pembelian Sampel dan biaya Pengujian. (4) Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis, Direktur Jenderal mencabut Sertifikat.
