PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 53
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d berupa penyampaian laporan hasil evaluasi Sampel yang menunjukkan Sampel tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan oleh Direktorat Jenderal kepada pemegang Sertifikat. (2) Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal atas laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
