PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 87
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Nomor halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f naskah ditulis dengan menggunakan nomor
urut angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung garis datar sebelum dan setelah nomor. (2) Penempatan nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas.
