PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 88
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g pada Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut. (2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas. (3) Penomoran pada tembusan menggunakan angka arab jika pihak yang dituju lebih dari satu. (4) Ketentuan mengenai penulisan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
