PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 86
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. ruang tepi atas:
- apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi dibawah kop; dan
- apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 cm (dua sentimeter) dari tepi atas kertas; b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 cm (tiga sentimeter) dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 cm (dua sentimeter) dari tepi kanan kertas.
