Pasal 76
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas pengaturan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. kertas jenis houtvrij schrijfpapier; b. ukuran F4; dan c. standar Kertas Permanen. (2) Standar Kertas Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gramatur paling sedikit 70 gram/m2 (tujuh puluh gram permeter persegi); b. ketahanan sobek paling sedikit 350 mN (tiga ratus lima puluh milinewton); c. ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT; d. power of hydrogen pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh); e. kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat mol asam per kilogram) mol asam/kg; dan f. daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).
