PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 75
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Kertas, amplop, dan tinta digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Kertas, amplop, dan tinta digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.