PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 72
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal menggunakan angka arab dengan memuat unsur paling sedikit berupa: a. kode derajat klasifikasi keamanan dan akses; b. nomor urut; c. Kode Klasifikasi Arsip; d. bulan terbit; dan e. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal menggunakan angka arab dengan memuat unsur paling sedikit berupa: a. kode derajat klasifikasi keamanan dan akses; b. nomor urut; c. Kode Klasifikasi Arsip; d. bulan terbit; dan e. tahun terbit.
