PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 71
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan menggunakan angka arab. (2) Penomoran Naskah Dinas penugasan menggunakan angka arab dengan memuat unsur paling sedikit berupa: a. nomor urut; b. Kode Klasifikasi Arsip; c. bulan terbit; dan d. tahun terbit.
