PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 5
(1) Pengelola Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. pejabat fungsional arsiparis; dan/atau b. pengelola Arsip non arsiparis. (2) Pengelola Arsip non arsiparis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai yang memiliki kemampuan substansi kearsipan.
