PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 4
(1) Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. klasifikasi Arsip; b. Jenis Arsip; c. klasifikasi keamanan; d. hak akses; e. dasar pertimbangan; dan f. Unit Pengolah.
(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan tingkat paling rendah dari pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengakses Arsip Dinamis. (3) Klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
