Pasal 6
(1) Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. sarana; dan b. pengamanan ruang simpan. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perangkat keras (hardware); dan b. perangkat lunak (software). (3) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip Konvensional berupa filing cabinet atau rak Arsip untuk menyimpan Arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas serta brankas atau lemari besi untuk Arsip Rahasia; b. sarana penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (4) Perangkat lunak (software) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. daftar Arsip aktif, Arsip inaktif, Arsip terjaga, dan Arsip vital; dan b. aplikasi pengelolaan Arsip aktif dan Arsip inaktif.
