PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 34
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi pada Sekretariat bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya dan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
