Pasal 35
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Sekretariat dilakukan melalui penerapan Peta Bisnis Proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan Kementerian/Lembaga terkait. (2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi/rapat pleno dengan Komisi Kepolisian Nasional; b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Komisi Kepolisian Nasional; c. forum koordinasi dan konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. konsultasi langsung dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. rapat koordinasi internal. (3) Pelaksanaan koordinasi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Hasil pelaksanaan koordinasi Sekretariat dilaporkan kepada Komisi Kepolisian Nasional guna menjadi bahan laporan kepada PRESIDEN, bahan tindak lanjut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau bahan tindak lanjut lainnya yang diperlukan.
