PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 33
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional maupun instansi lain. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
