PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 32
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Pegawai di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
