Pasal 9
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Penjualan diatur sebagai berikut: a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait permohonan pemindahtanganan BMN melalui mekanisme penjualan;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait permohonan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Penjualan; c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis atas rencana penjualan BMN dan merumuskan kebijakan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan; d. Kuasa Pengguna Barang mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
- Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN;
- Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim
Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN; dan 5. dalam hal Kuasa Pengguna Barang pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang; e. Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN melakukan cek fisik dan menyusun perkiraan nilai limit BMN yang akan dipindahtangankan; f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan disertai konsep Surat Persetujuan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemindahtanganan dengan mekanisme Penjualan; h. Penjualan BMN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; i. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN; j. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN; k. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan kepada Pengelola Barang; dan
l. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan.
