Pasal 10
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah diatur sebagai berikut: a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait usulan kegiatan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah; b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait usulan kegiatan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah; c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis dan merumuskan kebijakan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah; d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah disertai konsep Surat Persetujuan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemindahtanganan dengan mekanisme Hibah; f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai jenis, jumlah, dan nilai BMN yang akan dihibahkan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan pihak calon penerima Hibah melaksanakan Hibah BMN yang dituangkan dalam Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima; h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN; i. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN; j. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah kepada Pengelola Barang; dan k. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah.
