Pasal 11
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN. (2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Pemusnahan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemusnahan BMN yang
ditetapkan oleh Pengelola Barang. (4) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
