Pasal 12
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemusnahan BMN diatur sebagai berikut: a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait kegiatan Pemusnahan BMN; b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait kegiatan Pemusnahan; c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis dan merumuskan kebijakan Pemusnahan; d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemusnahan disertai konsep Surat Persetujuan Pemusnahan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan; f. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN; g. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN;
h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil pemusnahan kepada Pengelola Barang; dan i. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemusnahan.
