Pasal 13
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang, terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
