Pasal 14
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Penghapusan BMN diatur sebagai berikut: a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait kegiatan Penghapusan BMN; b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan; c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN; d. Kuasa Pengguna Barang mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/ Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
- Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN;
- Kuasa Pengguna Barang mengajukan nota dinas perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan
Penghapusan BMN; dan 5. Dalam hal Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang; e. Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan melakukan cek fisik dan menaksir nilai limit BMN yang akan dipindahtangankan; f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan mengajukan surat perihal permohonan Penghapusan BMN disertai rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN; h. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN; dan i. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Penghapusan BMN.
