Pasal 8
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN berupa: a. Penjualan; dan b. Hibah. (2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang, berupa: a. Penjualan; dan b. Hibah. (3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (4) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan (2) huruf b dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
