Pasal 7
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Penggunaan sementara diatur sebagai berikut: a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pengguna Barang atau Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan menerima permohonan Penggunaan sementara dari Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait; b. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menyusun daftar permohonan BMN yang akan digunakan sementara; c. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara; d. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara; e. Kuasa Pengguna Barang menyusun alternatif BMN yang dapat digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga; f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Penggunaan sementara BMN disertai konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Penggunaan sementara; h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menandatangani perjanjian Penggunaan sementara dan berita acara serah terima; i. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN; dan j. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penggunaan sementara oleh Kementerian/Lembaga.
