Pasal 6
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait penetapan status Penggunaan diatur sebagai berikut: a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menyusun daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang belum ditetapkan status penggunaannya beserta dokumen kelengkapan terdiri
atas dokumen pengadaan dan laporan BMN; b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang- undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan; c. Penetapan Status Penggunaan ditetapkan untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; d. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN; e. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan penetapan status penggunaan disertai rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; f. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN; dan g. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN.
