Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN; dan b. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN. (2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk ditetapkan oleh Pengguna Barang; dan b. mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang; (3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
