Pasal 17
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang diatur sebagai berikut: a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN mengidentifikasi dan mengolah data yang terkait dengan Penatausahaan BMN; b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyiapkan konsep laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan; c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mempelajari konsep laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan;dan d. Kuasa Pengguna Barang menandatangani laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, yang selanjutnya menyampaikan laporan tersebut kepada Pengelola Barang.
