PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Keputusan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat Persetujuan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN mengikuti bentuk dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
