Pasal 16
BAB 3 — KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait penunjukan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN diatur sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Barang menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN; b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan; c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN; d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan nota dinas perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN; dan f. dalam hal Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
