PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan kerumahtanggaan; dan b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
