PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 38
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan operasional kantor, pengelolaan keselamatan kerja, keamanan, dan urusan perlengkapan. (2) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan distribusi
pengadaan barang/jasa, pelaksanaan dukungan administrasi pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
- Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
