PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 35
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi urusan kerumahtanggaan, pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
