PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 30
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; b. Bagian Rumah Tangga; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
