PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan; b. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; c. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan komunikasi publik dan pelayanan informasi; dan e. pengelolaan perpustakaan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
