PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 19
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan dukungan persidangan, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, komunikasi publik dan pelayanan infomasi, serta perpustakaan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
