PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 18
Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
