PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan kegiatan strategis; dan b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
