PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 16
Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi pengelolaan dan penanganan kegiatan strategis dan isu strategis di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
