PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 12
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13 dihapus.
Pasal 14 dihapus.
Pasal 15 dihapus.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
