PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 9
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi; c. Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data; dan d. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
