PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 21
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi terdiri atas: a. Bagian Persidangan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25 dihapus.
Pasal 26 dihapus.
Pasal 27 dihapus.
Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian KeempatA sehingga berbunyi sebagai berikut:
