PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN SNKI
(1) Pelaksanaan cara mencapai tujuan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan pada tingkat nasional dengan penajaman hingga di tingkat daerah. (2) Dalam rangka pelaksanaan cara mencapai tujuan SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan.
