Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN SNKI
(1) Pemantauan capaian kinerja pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) dilakukan antara lain melalui pemantauan indikator kinerja utama. (2) Pemantauan indikator kinerja utama keuangan inklusif dilakukan oleh Sekretariat DNKI. (3) Cakupan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada pada tingkat nasional maupun daerah sesuai dengan kebutuhan dari DNKI. (4) Indikator kinerja utama keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam: a. Jangkauan akses; b. Penggunaan produk keuangan; dan c. Kualitas. (5) Indikator jangkauan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. Jumlah kantor layanan keuangan formal per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
b. Jumlah mesin ATM/EDC/Mobile POS lainnya per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa; c. Jumlah agen layanan keuangan per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa; d. Jumlah merchant QRIS; e. Jumlah pengguna telepon seluler aktif per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa; f. Jumlah pengguna internet per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa; g. Persentase cakupan jaringan internet; dan h. Persentase cakupan jaringan listrik. (6) Indikator penggunaan produk keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. Jumlah rekening tabungan di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk; b. Jumlah rekening kredit/pembiayaan di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk dewasa; c. Jumlah rekening uang elektronik terdaftar (registered) pada penerbit uang elektronik; d. Persentase kredit/pembiayaan UMKM terhadap total kredit/pembiayaan di lembaga keuangan formal; e. Jumlah rekening kredit/pembiayaan UMKM di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk dewasa; f. Persentase peningkatan jumlah lahan yang bersertifikat; g. Jumlah penerima bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai; h. Jumlah penerima bantuan pemerintah yang disalurkan secara nontunai; i. Jumlah rekening pelajar dan santri; j. Jumlah penerbitan sertifikat HKI; k. Jumlah penerbitan sertifikat halal; l. Jumlah polis asuransi mikro; m. Jumlah peserta BPJS Kesehatan; n. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan;
o. Jumlah nasabah KUR/KUR Syariah dan UMi; p. Jumlah nasabah Bank Wakaf Mikro; dan q. Jumlah nasabah Baitul Maal wa Tamwil. (7) Indikator kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. Indeks literasi keuangan; b. Jumlah layanan pengaduan konsumen keuangan; c. Persentase penyelesaian layanan pengaduan konsumen keuangan; dan d. Suku bunga riil. (8) Sekretariat DNKI dapat menggunakan indikator kinerja tambahan apabila diperlukan.
