Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN SNKI
(1) Pendalaman pengukuran capaian keuangan inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui Indeks Kedalaman Keuangan Inklusif. (2) Indeks Kedalaman Keuangan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persentase orang dewasa yang memiliki Akun atau Rekening.
(3) Pengukuran capaian yang dimaksud pada ayat (2) merupakan kepemilikan Akun atau Rekening yang memenuhi kriteria: a. dapat menyimpan dan melakukan penarikan uang, serta melakukan pembayaran atau pembelian; dan/atau b. dapat melakukan pengiriman dan menerima kiriman uang. (4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Harian DNKI dapat MENETAPKAN kriteria lainnya untuk mengukur Indeks Kedalaman Keuangan Inklusif dan penggunaan melalui kepemilikan Akun atau Rekening. (5) Pengukuran capaian target tingkat keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui survei, kajian, atau metode ilmiah lainnya.
