Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN SNKI
(1) Pengukuran capaian keuangan inklusif diukur melalui indeks keuangan inklusif, paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal. (2) Pengukuran capaian keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penggunaan produk dan/atau layanan keuangan formal dari: a. lembaga perbankan (produk tabungan dan pinjaman); b. lembaga perasuransian; c. lembaga dana pensiun; d. lembaga pasar modal; e. lembaga pembiayaan; f. lembaga pergadaian; g. lembaga penyedia jasa sistem pembayaran; dan/atau h. lembaga keuangan formal lainnya. (3) Dalam rangka pemantauan capaian target utama sebagaimana disebutkan pada ayat (1), Ketua Harian DNKI dapat MENETAPKAN target antara berupa penjabaran capaian target utama ke dalam beberapa tahun. (4) Pengukuran capaian target tingkat keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui survei, kajian, atau metode ilmiah lainnya.
