Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN SNKI
(1) Penajaman pelaksanaan cara mencapai tujuan SNKI di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh tim di tingkat daerah. (2) Tim di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang terdiri atas kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan.
(3) DNKI dapat melibatkan tim lain di daerah yang mendukung pelaksanaan cara mencapai tujuan SNKI, antara lain: a. Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah sebagai pelaksana program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital di tingkat daerah; dan b. tim lain yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif. (4) Dalam pelaksanaan cara mencapai tujuan SNKI di tingkat daerah, Tim di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan anggota DNKI. (5) Koordinasi antara DNKI dan tim di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Sekretariat DNKI.
