PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Nomor 6 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Dewan Nasional Keuangan
Inklusif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
